RADARBANDUNG.id- Sebanyak 34.686 batang rokok ilegal berhasil disita tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta Sub Denpom Cimahi.
Puluhan batang rokok ilegal tersebut disita dari sebuah warung, di Kampung Karya Laksana, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (17/7/2025).
Selain itu, tim gabungan juga berhasil menyita rokok ilegal dari sebuah warung di Bantar Gedang, Desa Mekarsari sebanyak 2.600 batang dan warung di Jalan H. Gofur, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah sebanyak 2.154 batang.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan, kegiatan razia rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Ada informasi dari warga bahwa di warung-warung itu, menjual rokok ilegal dan hari ini Bea Cukai melakukan penindakan. Kita hanya melakukan pendampingan,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, usai berhasil menyita puluhan batang rokok ilegal di lokasi pertama yakni di Kampung Karya Laksana pihaknya langsung melakukan pengembangan ke lokasi selanjutnya.
“Si pedagang di situ (Kampung Karya Laksana) menyebut barangnya disuplai dari warung Jalan Haji Gopur,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pemilik warung, rokok ilegal tersebut diperoleh dari suplayer di wilayah sekitar Kota Bandung.
“Bea Cukai akan mengenakan denda (Ultimum Remidium) bagi pedagang-pedagang itu, sesuai dengan jumlah barang sitaannya. Kalau mereka tidak mau bayar denda, ancamannya pidana,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya berupaya maksimal menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, razia secara rutin digelar.
“Razia yang dilakukan Tim Gabungan ini untuk keenam kalinya sepanjang tahun 2025 dan akan dilakukan secara terus menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Barat,” katanya.
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual barang-barang ilegal, seperti rokok. Pasalnya, selain merugikan negara dengan tidak bayar pajak cukai, kandungan di dalamnya tidak belum jelas kajiannya kimiawinya.
“Kita juga meminta kepada warga agar tidak membeli rokok yang tidak berpita cukai. Jangan hanya karena harga murah, tapi harus dipikirkan tentang jaminan kesehatan dengan barang yang kita tidak tahu kandungannya,” tandasnya. (KRO)