RADARBANDUNG.id, SUBANG – Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkab Subang merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas publik.
Raperda yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses evaluasi lebih lanjut oleh tim dari BPKAD Provinsi.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas sumbangsih pemikiran, pandangan umum, hingga proses pembahasan yang konstruktif. Ini adalah bentuk kerja sama yang sehat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,”tandas Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (16/7)
Agus juga menyinggung dasar hukum pelaporan keuangan, mulai dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara hingga PP No. 8 Th 2006, yang menjadi landasan proses pertanggungjawaban yang telah dilakukan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kita telah memenuhi amanat undang – undang untuk menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK.lebih dari itu, ini menjadi dasar bagi langkah pembangunan ke depan, lebih matang dan terarah,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Subang yang telah mendukung proses penyusunan Raperda secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dengan tiga agenda utama, yaitu Laporan Badan Anggaran atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD, serta Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. (anr/b)