RADARBANDUNG.ID, KAB BANDUNG— Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan, orang tua yang menyerahkan bayi mereka ke sindikat perdagangan manusia berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam pengembangan kasus penjualan bayi lintas negara.
“Orang tua bayi ini nanti berpotensi juga sebagai tersangka. Kenapa? Karena dia terlibat dalam sindikat perdagangan manusia,” kata Surawan, Jumat (18/7).
Menurut Surawan, saat ini pihaknya baru berhasil menggali keterangan dari satu orang tua kandung yang menyerahkan bayinya kepada sindikat.
Orang tua tersebut sebelumnya melapor ke polisi karena merasa tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian dari jaringan pelaku.
“Motif orang tua itu ekonomi. Setelah bayinya diserahkan, uang tak kunjung diberikan, akhirnya dia melapor,” jelasnya.
Bayi tersebut termasuk dalam enam bayi yang berhasil diselamatkan dari sindikat yang diduga telah menjual 25 bayi ke Singapura sejak 2023.
Para pelaku menggunakan dokumen palsu, termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, untuk menyamarkan identitas bayi sebelum dijual ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri identitas orang tua dari enam bayi yang berhasil diamankan.
Polisi juga masih memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Enam ini yang jadi fokus. Orang tuanya di mana, siapa, dan apa motif mereka,” kata Hendra.
Ia menambahkan, jika hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan langsung orang tua dalam proses penjualan anak, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Enam bayi yang diamankan dalam kondisi sehat dan kini berada dalam pengawasan negara. Mereka dititipkan sementara ke salah satu panti asuhan di Kota Bandung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menugaskan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk mendekati keluarga para bayi yang menjadi korban.
“Kami ingin memahami, apa yang sebenarnya membuat orang tua bisa menyerahkan bayinya ke orang lain, apalagi sampai ke luar negeri. Apakah karena ekonomi, tekanan, atau faktor lain,” jelasnya.
Meski beberapa kasus mungkin bersifat sukarela, Dadang menegaskan bahwa tidak semua proses adopsi legal dapat dibenarkan jika tanpa pengawasan resmi.
“Saya menekankan pentingnya prosedur yang sah dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujar dia. (kus)