News

Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Perumahan Tentang Sarana dan Prasarana serta Utilitas Umum

Radar Bandung - 18/07/2025, 12:57 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Perumahan Tentang Sarana dan Prasarana serta Utilitas Umum

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dengan diketuai Juniarso Ridwan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Beberapa yang dibahas diantaranya
adanya penyesuaian dengan peraturan di atasnya seperti tata ruang dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan.

“Kami juga kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU,” ujar Juniarso.

Selain itu, lanjut Juniarso, yang dibahas antara lain Pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan.

“Yang kami bahas dari mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelatakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda,” tuturnya.

Point lain yang dibahas adalah Tata cara mekanisme perijinan, monitoring dan langkah penyelesaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.

“Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan, dan tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda,” paparnya.

Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pengembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.

“Kemudian untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” tuturnya.

Halnya dengan sanksi Perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, Berupa denda dan pencabutan izin usaha.

“Selama ini yang menjadi masalah pengembang sudah susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” terangnya.

Disinggung mengenai alasan dibuat Raperda ini, Juniarso mengatakan Pansus ini kaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

“Dibuatnya raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas,” pungkasnya. (*)

Live Update


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.