RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam sepekan yaitu Senin hingga Jumat.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana menjelaskan, pihaknya mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
“Intinya ikut edaran pa gubernur dan untuk surat edaran bupati Bandung Barat saat ini sedang dibuat,” katanya saat dihubungi, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Hal tersebut diperuntukkan bagi sekolah yang tidak memungkinkan menerapkan kebijakan ini.
“Tapi bagi yang tidak memungkinkan sekolah bisa tetap jadwalnya sesuai seperti biasa, misal banyak siswanya yang jarak rumahnya jauh,” katanya.
“Atau juga bagi sekolah yang berada di daerah pelosok jika terlalu pagi keamanan belum terjamin dan hal itu bisa menjadi pertimbangan,” sambungnya.
Sementara itu, terkait penerapan jam efektif pembelajaran selama lima hari pun dikembalikan ke situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
“Untuk sekolah 5 hari pun sama. Bagi sekolah yang sedang di rehab atau ruangannya kurang tidak dapat memaksakan menjadi 5 hari karena pasti 2 shift,” katanya.
Salah seorang orang tua siswa, Susi Susilawati mengatakan, di tahun ajaran 2025/2026 ini dirinya harus lebih menyiapkan diri dan anaknya lebih pagi dari biasanya.
“Tidak ada yang berbeda, cuman sekarang kita sebagai orang tua menyiapkan anak sekolah lebih pagi dari biasanya,” katanya. (KRO)