News

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

Radar Bandung - 20/07/2025, 15:24 WIB
Ferry
Ferry
Tim Redaksi
Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

RADARBANDUNG.id – Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Salah satunya datang dari Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), yang menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.

“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” tegas Edi.

Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Edi menutup dengan mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, obyektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus. (dbs)


Terkait Hukum Kriminal
Sindikat Penjualan Bayi Dibongkar, 5 Bayi Asal Kab Bandung Diselamatkan
Hukum Kriminal
Sindikat Penjualan Bayi Dibongkar, 5 Bayi Asal Kab Bandung Diselamatkan

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang melibatkan sindikat lintas daerah. Enam bayi berhasil diselamatkan, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Bandung.

Oknum Brimob Pakai Bukti QRIS Palsu, Polda Jabar Minta Maaf dan Pecat Pelaku
Hukum Kriminal
Oknum Brimob Pakai Bukti QRIS Palsu, Polda Jabar Minta Maaf dan Pecat Pelaku

Anggota Brimob Polda Jabar dipecat dari kesatuannya karena terlibat penipuan menggunakan QRIS palsu saat membeli helm.

522 Personel Dikerahkan, Polda Jabar Fokus Urai Kemacetan di Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2025
Hukum Kriminal
522 Personel Dikerahkan, Polda Jabar Fokus Urai Kemacetan di Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

  RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengerahkan sebanyak 522 personel untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, […]

Lisa Mariana Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Video Syur 
Hukum Kriminal
Lisa Mariana Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Video Syur 

  RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Lisa Mariana yang tengah dilaporkan terkait konten bermuatan asusila kini memasuki babak baru. Selasa pagi (15/7), Lisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat sebagai pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten bermuatan asusila. Pemeriksaan yang berlangsung hingga sore itu mengupas berbagai aspek teknis dan hukum dalam kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.