RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan studi tour di sekolah tidak dilarang, asalkan tidak dikaitkan dengan penilaian akademik. Hal ini disampaikannya di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025), menanggapi polemik soal kewajiban siswa mengikuti studi tour.
“Studi tour boleh, asal tidak jadi syarat nilai. Tidak boleh jika siswa dipaksa ikut atau diberi tugas pengganti karena tidak ikut,” ujar Farhan.
Ia menyatakan, kegiatan studi tour harus bersifat sukarela. Orang tua dan pihak sekolah berhak menentukan, selama tidak memaksa siswa berdasarkan alasan akademik.
“Kalau tidak mampu ikut, ya tidak usah dipaksa. Yang penting tidak ada kaitannya dengan nilai. Kepala sekolah dan orang tua sudah dewasa,” ungkapnya.
Terkait lokasi, Farhan tidak membatasi destinasi studi tour, termasuk ke luar Jawa Barat bahkan luar negeri, selama ada tanggung jawab penuh dari sekolah dan komite.
Namun ia menegaskan, jika ditemukan praktik studi tour yang diwajibkan dengan dalih penilaian, kepala sekolah negeri akan langsung dipanggil.
“Kalau sampai ada laporan seperti itu, saya akan tindak. Pendidikan harus adil, tidak boleh diskriminatif,” tegasnya.
Farhan juga mengingatkan agar pelaksanaan studi tour tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan siswa.(dsn)