News

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Simak Poin-Poin Isinya

Radar Bandung - 22/07/2025, 15:08 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Simak Poin-Poin Isinya
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto secara simbolis penyerahkan Piagam Wajib Pajak pada launching Piagam Wajib Pajak di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh
pada laman landas pajak.go.id. (*/nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
VIO Optical Clinic Perkenalkan Teknologi Prediksi Minus Anak Hingga 10 Tahun ke Depan
Ekonomi Bisnis
VIO Optical Clinic Perkenalkan Teknologi Prediksi Minus Anak Hingga 10 Tahun ke Depan

RADARBANDUNG.id – Fattan, bocah laki-laki berusia 10 tahun, harus berjuang lebih keras dari teman sebayanya. Selain aktif di sekolah alam yang mengharuskannya banyak beraktivitas di luar ruangan, ia juga menekuni dua cabang olahraga: taekwondo dan panahan. Sayangnya, kondisi mata minus -4.00 dan silinder 0.75 membuatnya melihat dunia dengan kabur. Kacamata yang dipakainya pun tak selalu […]

Jenius Ajak Digital Savvy Siap Hadapi Dinamika Dunia Lewat Sesi Financial Wellness
Ekonomi Bisnis
Jenius Ajak Digital Savvy Siap Hadapi Dinamika Dunia Lewat Sesi Financial Wellness

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang terus bergerak dan menantang, penting bagi masyarakat untuk semakin cermat dan bijak dalam mengelola fisik, mental, hingga keuangan. Menjawab kebutuhan tersebut, Jenius dari SMBC Indonesia mengadakan program Jenius Unplugged: Where Finance Meets Wellness melalui acara Kelas Finansial Media bertajuk “Cara Jenius Menghadapi Situasi Ekonomi […]

Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 Makin Tipis serta Bertenaga
Ekonomi Bisnis
Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 Makin Tipis serta Bertenaga

RADARBANDUNG.id- Samsung kembali meluncurkan hape lipat terbaru Galaxy Z Fold7 dan Z Flip7 yang diklaim memiliki lompatan inovasi dan teknologi. Beragam fitur disematkan untuk memberikan kemudahan produktivitas para pengguna. Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia menjelaskan Samsung memangkas hampir setengah ketebalan dari Galaxy Z Fold edisi pertama, dan merancang Galaxy Z […]

BTN Perkuat Layanan KPR Lewat Record Center Bandung, Kelola 380 Ribu Dokumen Debitur
Ekonomi Bisnis
BTN Perkuat Layanan KPR Lewat Record Center Bandung, Kelola 380 Ribu Dokumen Debitur

RADARBANDUNG.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus meningkatkan kualitas layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui penguatan sistem tata kelola dokumen berbasis digital dan terintegrasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengoperasikan gedung arsip terpadu atau Record Center di Bandung, Jawa Barat. Fasilitas yang telah beroperasi sejak November 2024 ini menjadi pusat […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.