RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menghentikan sementara proses ekskavasi batu bertulis yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung sejak 18 Juli 2025. Ekskavasi ini merupakan bagian awal dari kajian dua bulan yang dijadwalkan rampung akhir Agustus.
Batu seberat 2,5 ton itu ditemukan warga bernama Oong Rusmana pada 1950 di Gang Cimaung, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan. Namun baru pada awal 2000-an keluarga Oong melaporkan temuan tersebut ke kalangan peneliti.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menyebut kajian ini dilakukan untuk memastikan keaslian batu yang diduga prasasti.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah objek ini benar peninggalan kuno atau bukan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Sejauh ini belum ada kesepakatan di antara para ahli. Peneliti BRIN, Nandang Suhendra, menyebut objek itu sebagai prasasti yang diperkirakan berasal dari abad ke-8 hingga ke-14. Sebaliknya, Suristinas Titi dari Arkenas menilai ukiran pada batu hanya goresan iseng yang bisa dibaca namun tak bermakna.
Pamong Budaya Disbudpar, Garbi Cipta Perdana menegaskan pihaknya memulai kajian dari awal secara netral. Hasil akhir dari kajian ini akan diumumkan pada akhir Agustus 2025.(dsn)