News

Tersangka Penggelapan Ribuan Tabung Gas Melon Diringkus Polres Subang

Radar Bandung - 23/07/2025, 21:45 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi
EKSPOS: Polres Subang gelar konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (23/7/2025). (Anwar/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Dua tersangka penggelapan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon, red) diamanakan Polres Subang.

Akibat perbuatan ke dua tersangka ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan merupakan bagian dari sindikat penggelapan logistik antar wilayah.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebutkan bahwa kedua tersabgka itu adalah inisial AP alias TKM (42 tahun) asal Surabaya dan AF alias GDT (39 tahun) asal Bekasi ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, saat diduga hendak mengulangi aksinya.

“Para pelaku ini membawa 1.000 tabung LPG kosong dari PT SSI Subang dengan tujuan pengiriman ke Cirebon, namun tabung tidak pernah sampai dan malah digelapkan.Modus ini sudah direncanakan dan dijalankan secara sistematis,” ungkap Eko saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, (23/7/ 2025)

Truk pengangkut bernomor polisi D-8189-DC diketahui dikuasai para pelaku. Bukti-bukti seperti surat jalan, CCTV, rekaman percakapan, hingga dokumen transfer disita untuk mendukung penyidikan.

Lebih lanjut, kata Eko, adapun laporan kasus ini bermula dari aduan AWN (52 tahun), warga Patokbeusi, Subang, yang juga merupakan pihak yang dirugikan. Laporan teregister dalam LP/B/201/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana masing masing 4 hingga 5 tahun penjara.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mempermainkan distribusi logistik vital, termasuk tabung gas yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkas AKBP Eko. (anr/b)