News

Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Radar Bandung - 27/07/2025, 05:54 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ribka mengajak massa untuk memadati kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7).

“Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?” teriak Ribka yang disambut teriakan “Setuju!” dari massa simpatisan PDIP.

Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli mengacu pada insiden berdarah tahun 1996, saat kantor DPP PDI yang dipimpin Megawati Soekarnoputri diserang kelompok tandingan yang didukung rezim Orde Baru. Peristiwa itu menjadi simbol perlawanan terhadap otoritarianisme dan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Ribka menyebut, vonis terhadap Hasto bukan sekadar persoalan hukum pribadi, melainkan penghinaan terhadap partai. Dia menilai, hukum sedang digunakan untuk menghantam kekuatan politik tertentu.

“Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi hukum,” tegas Ribka.

Meski mengakui adanya arahan dari Ketua Umum Megawati agar seluruh kader taat pada hukum, Ribka menegaskan sikap itu berubah ketika hukum tak lagi netral. Dia juga menantang aparat penegak hukum yang menurutnya tidak adil dalam menyidangkan kasus ini.

“Jangan bicara netral kalau fakta di lapangan menunjukan sebaliknya. Kita tidak bisa terus diam saat hukum dimainkan,” cetus Ribka.

Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada 10 Juni 2024,” ucap Sunoto. (jpc)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.