RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ribka mengajak massa untuk memadati kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7).
“Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?” teriak Ribka yang disambut teriakan “Setuju!” dari massa simpatisan PDIP.
Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli mengacu pada insiden berdarah tahun 1996, saat kantor DPP PDI yang dipimpin Megawati Soekarnoputri diserang kelompok tandingan yang didukung rezim Orde Baru. Peristiwa itu menjadi simbol perlawanan terhadap otoritarianisme dan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Ribka menyebut, vonis terhadap Hasto bukan sekadar persoalan hukum pribadi, melainkan penghinaan terhadap partai. Dia menilai, hukum sedang digunakan untuk menghantam kekuatan politik tertentu.
“Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi hukum,” tegas Ribka.
Meski mengakui adanya arahan dari Ketua Umum Megawati agar seluruh kader taat pada hukum, Ribka menegaskan sikap itu berubah ketika hukum tak lagi netral. Dia juga menantang aparat penegak hukum yang menurutnya tidak adil dalam menyidangkan kasus ini.
“Jangan bicara netral kalau fakta di lapangan menunjukan sebaliknya. Kita tidak bisa terus diam saat hukum dimainkan,” cetus Ribka.
Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.
Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada 10 Juni 2024,” ucap Sunoto. (jpc)