News

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

Radar Bandung - 27/07/2025, 06:07 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor klasik Royal Enfield yang sering dibawa Ridwal Kamil riding (Instagram/ridwankamil)

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (25/7).

Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari strategi menyamarkan kepemilikan aset yang kerap ditemui dalam sejumlah kasus korupsi. Penyamaran melalui pihak ketiga bisa menjadi indikasi upaya menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian hingga kini, KPK belum memeriksa Ridwan Kamil secara langsung. Asep menyebut pihaknya masih menelusuri keterkaitan kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bandung itu.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegasnya.

KPK sendiri telah menggeledah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita motor Royal Enfield dari mantan Gubernur Jabar tersebut.

Selain Royald Enfield, KPK juga telah menyita satu unit mobil bermerk Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan yang disita itu disinyalir mengatasnamakan pegawainya untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut.

“Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (jpc)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nasional
Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.