RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Sabtu (26/7).
Apabila seseorang yang menjabat di dalam kabinet pemerintahan merangkap jabatan komisaris, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.
“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Mahfud menjelaskan, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Dalam pasal 55 KUHP juga dijelaskan memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” pungkasnya. (jpc)