RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polrestabes Bandung kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas. Sebanyak 1.434.000 butir pil Double Y dan Eximer disita dari sebuah rumah di kawasan Batu Nunggal.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang lebih dulu terungkap di Mekarwangi. Dalam aksi terbaru, polisi menangkap tersangka berinisial IB, yang diduga bagian dari kelompok pengedar di bawah komando seorang buronan berinisial AZ, yang kini kabur ke wilayah Sumatera.
“Ini masih satu jaringan. Barang disimpan di dua lokasi berbeda untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (30/7/2025).
Menurut, Kasat Narkoba, AKBP Agah Sonjaya, obat-obatan ini dijual secara eceran dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir, dan disinyalir akan diedarkan di kawasan Bandung Raya dan Jawa Barat.
Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dan menelusuri alur distribusi hingga ke pengecer. Penangkapan ini diharapkan bisa menekan peredaran obat terlarang dan menurunkan angka kriminalitas, seperti geng motor dan aksi kekerasan jalanan di Bandung.(dsn)