RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengingatkan Aparatur Sipil Negara di wilayahnya terkait capaian kinerja melalui sistem smart agar dicapai secara optimal.
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Perbup nomor 8 tahun 2023 dan telah diperbarui dengan Perbup nomor 65 tahun 2023.
“Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan capaian kinerja melalui sistem smart,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, terkait TPP yang diperoleh oleh ASN di Kabupaten Bandung Barat merupakan bukan hal mutlak. Tetapi, hal itu bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan yang terukur.
“Perihal TPP telah diterbitkan Surat Edaran nomor 3070 tahun 2025 yang menegaskan kembali pentingnya menaati jam kerja minimal 37,5 jam per minggu,” katanya.
“Selain itu presensi melalui smart mobile, serta pelaporan kinerja harian dan bulanan melalui smart kinerja sebagai dasar pencairan TPP. Penilaian TPP dihitung dari 40% kehadiran dan 60% capaian kinerja,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan, pelanggaran berupa manipulasi kehadiran, pengisian kinerja fiktif, atau keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP atau bahkan hukuman disiplin.
“Saya juga tegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah yang tidak menindaklanjuti pelanggaran kedisiplinan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 24 ayat (3) pp nomor 94 tahun 2021, termasuk penundaan surat rekomendasi pencairan TPP,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan uji petik kehadiran apel gabungan untuk memastikan data di aplikasi smart sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Saya tidak ingin ASN hanya terlihat disiplin di sistem, tapi tidak hadir secara fisik,” katanya.
Ia pun mengingatkan, bahwa gaji dan TPP ASN terima bersumber dari uang rakyat. Maka, setiap rupiah yang masuk ke rekening saudara mengandung tanggung jawab yang besar, baik secara administratif maupun secara moral.
“Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja sepenuh hati, penuh tanggung jawab, dan integritas. tunjukkan bahwa ASN KBB adalah ASN yang amanah,” tandasnya. (KRO)