RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat secara resmi meluncurkan “Digitalisasi Retribusi Daerah” pada Sabtu (9/8/2025). Salah satunya retribusi parkir dengan metode pembayaran non tunai menggunakan Qris.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, Digitalisasi Retribusi Daerah merupakan wujud perubahan penting dalam pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
“Hadirnya sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai berbasis Qris melalui aplikasi Om Juki (Optimalisasi Manajemen Juru Parkir) adalah jawaban atas kebutuhan zaman,” katanya, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, melalui aplikasi Om Juki masyarakat kini bisa membayar parkir cukup dengan dompet digital atau mobile banking, tanpa repot uang tunai.
“Dan yang terpenting, sistem ini langsung terhubung secara real time ke pusat data dinas perhubungan.Ini artinya, seluruh transaksi bisa dimonitor dengan transparan, dan risiko kebocoran pendapatan daerah bisa kita tekan sedini mungkin,” tambahnya.
Masih kata dia, pihaknya berharap ke depan seluruh perangkat daerah yang menerima retribusi bisa segera mengadopsi sistem serupa, agar pelayanan semakin efisien, transparan, dan tentu saja, memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan langkah ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah kabupaten bandung barat dengan bank BJB. Kami memiliki visi yang sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi PAD,” katanya.
Ia menegaskan, transformasi digital ini tentu tidak akan berhasil tanpa kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada para juru parkir agar mampu menggunakan aplikasi Om Juki dengan baik.
“Kami pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membiasakan pembayaran non-tunai sebagai bagian dari gaya hidup baru. Digitalisasi ini menjadi budaya baru di tengah masyarakat kita. Budaya yang membangun efisiensi, kejujuran, dan akuntabilitas. Budaya yang mencerminkan visi kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima mengatakan, kehadiran Om Juki ini sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata kelola keuangan khususnya retribusi parkir, transparansi, mencegah kebocoran pendapatan parkir dan meningkatkan PAD parkir.
“Om Juki juga memiliki tujuan untuk tertib pengelolaan parkir, memudahkan pembayaran parkir, monitoring pengelolaan parkir secara real-time termasuk pengawasan juru parkir dan mewujudkan program zero ilegal parking,” katanya.
Ia berharap, aplikasi dapat bermanfaat untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran parkir secara cashless, mencegah potensi kebocoran pendapatan parkir.
“Ini juga sebagai pengawasan terhadap kewajiban penyetoran parkir termonitor secara update dan real time, terwujudnya zero ilegal parking, transparansi dan akuntabilitas tata kelola parkir,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Penggunaan Gawai saat Pembelajaran Dibatasi di Bandung Barat 2 hari yang lalu