RADARBANDUNG.id, SUBANG –Aparat Polsek Pagaden menangkap empat orang pelaku pengeroyokan area Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Keempat pelaku tersebut masing masing berinisial AA (19) AS (20), dan inisial FF (18).
Peristiwa aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di area Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan sempat viral berbagai platform di media sosial (medsos). Dalam video itu terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menghimpun keterangan dari korban dan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mealalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menyebut bahwa korban aksi pengeroyokan berinisial MR (19. Korban mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh empat orang pria. Salah satu pelaku, AS alias W (21), bahkan menusuk korban menggunakan pisau krambit.
“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” terang AKP Ikin Sodikin, Jumat (8/8/2025).
Menurut kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF.
Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban, hingga berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari pelaku lainnya.
“Saat kejadian, warga yang melihat aksi pengeroyokan segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri, ” jelasnya
Akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk kondisi terakhir korban mulai membaik.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkas AKP Ikin. (anr/b)