RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan 3 kategori dimaksud, yakni honorer database BKN dan aktif bekerja, honorer non-database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ini poin-poin penting SE terbaru MenPANRB Rini Widyantini tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.
b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
i. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; ii. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
iii. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir,” demikian petikan SE MenPANRB.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21 s/d 30 Agustus 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 30 September 2025
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu. “Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” kata Prof Zudan kepada JPNN.com beberapa hari lalu. (sam/jpnn)