RADARBANDUNG.id, SUBANG– Seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Subang, diamankan petugas pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. Dari AT petugas penyita paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di kediaman AT, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu. Berat totalnya 19,36 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah lemari, dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna warni, serta paket klip bening, dan disertai satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terang AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Sabtu (9/8/2025).
Dony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut, merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat.
“Polisi saat ini, masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Subang, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, ” pungkasnya. (anr)