RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.
Salah satu debitur berinisial Neni, warga Lembang, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Neni terbukti bersalah karena telah memindahtangankan satu unit motor Honda Vario 160 CBS tahun 2023 sebagai jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Akibat perbuatannya, Neni dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 335/Pid.B/2025/PN Blb.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Neni jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum, bahkan perbuatan itu merupakan tindak pidana yang terhadap siapapun pelakunya dapat dikenakan pidana penjara. Kami dari FIFGROUP akan mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi kepentingan perusahaan serta kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi dari bentuk-bentuk perbuatan pengalihan objek fidusia seperti ini” tegas Jabar 1 Region Remedial Head, Galih Adi Saputro.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya, diketahui Neni memindahtangankan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain dan mendapatkan imbalan sebesar Rp8,7 juta. Tindakan tersebut tentunya menimbulkan kerugian materiil bagi FIFGROUP dengan total kerugian mencapai Rp37.600.000.
FIFGROUP mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu patuh terhadap ketentuan perjanjian pembiayaan dan tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
“Kami akan terus mengambil langkah hukum yang tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun oknum sindikat” tambah Kepala Cabang Bandung Barat, Didik Pemilu Antoro Agung.
“Kami juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga adanya putusan atas perkara ini” tambah Didik. (adv)
Live Update
- PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin 4 minggu yang lalu
- FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan 7 bulan yang lalu