News

Belum Lunas, Jangan Alihkan! Debitur Motor Kredit Bisa Masuk Penjara

Radar Bandung - 11/08/2025, 17:51 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Belum Lunas, Jangan Alihkan! Debitur Motor Kredit Bisa Masuk Penjara
Kantor FIFGROUP Cabang Bandung Barat yang berlokasi di Jl. Grand Hotel No.35, Lembang, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391.

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.

Salah satu debitur berinisial Neni, warga Lembang, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Neni terbukti bersalah karena telah memindahtangankan satu unit motor Honda Vario 160 CBS tahun 2023 sebagai jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatannya, Neni dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 335/Pid.B/2025/PN Blb.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Neni jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum, bahkan perbuatan itu merupakan tindak pidana yang terhadap siapapun pelakunya dapat dikenakan pidana penjara. Kami dari FIFGROUP akan mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi kepentingan perusahaan serta kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi dari bentuk-bentuk perbuatan pengalihan objek fidusia seperti ini” tegas Jabar 1 Region Remedial Head, Galih Adi Saputro.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya, diketahui Neni memindahtangankan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain dan mendapatkan imbalan sebesar Rp8,7 juta. Tindakan tersebut tentunya  menimbulkan kerugian materiil bagi FIFGROUP dengan total kerugian mencapai Rp37.600.000.

FIFGROUP mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu patuh terhadap ketentuan perjanjian pembiayaan dan tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

“Kami akan terus mengambil langkah hukum yang tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun oknum sindikat” tambah Kepala Cabang Bandung Barat, Didik Pemilu Antoro Agung.

“Kami juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga adanya putusan atas perkara ini” tambah Didik. (adv)

Live Update


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.