RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana Narkoba dengan 31 tersangka selama dua pekan terakhir pada Agustus 2025. Dua diantaranya merupakan residivis pada kasus serupa.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, para tersangka yang diamankan lantaran terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik kepemilikan, menyimpan, menjual bahkan memproduksi.
“Dari 25 kasus yang diungkap barang bukti yang berhasil disita yakni sabu 43,91 gram, ganja 1.017,47 gram, sinte 282,72 gram dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.378 butir,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, dari 25 kasus yang terungkap dengan 31 orang tersangka tersebut tersangkut kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan juga Obat Keras Tertentu (OKT).
“Untuk kasus sabu sebanyak 6 kasus dengan jumlah 8 orang tersangka, kasus ganja sebanyak 5 kasus dengan jumlah 6 orang tersangka, tembakau sintetis 10 kasus dengan 12 Tersangka dan kasus psikotropika dan OKT 4 kasus dengan 5 orang tersangka,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari total 25 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi terdapat tiga kasus paling menonjol.
“Yang pertama yakni pengungkapan kasus ganja seberat 1 kilogram yang terungkap di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan dua orang tersangka yakni EC dan FH,” katanya.
“Kedua yakni tersangka AW dimana tersangka diamankan di daerah Cikalongwetan terkait kepemilikan OKT sebanyak 1.715 dan setelah dikembangkan berhasil menyita 15 ribu butir OKT,” katanya.
Masih kata Niko, selanjutnya terkait empat orang tersangka yang diamankan berinisial DSK, Koclak, Bojes dan KK yang tersangkut kasus peredaran narkoba jenis Sabu. Keempatnya pun merupakan anggota salah satu geng motor.
“Tersangka diamankan terkait kepemilikan 11,79 gram sabu dan 11,80 gram tembakau sintetis yakni DSK dan Koclak, keduanya merupakan residivis dengak kasus sama,” katanya.
“Sementara itu, juga kepemilikan 78 gram yang melibatkan dua tersangka lainnya yakni Bojes dan KK. Yang mana keempatnya merupakan anggota geng motor,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pada yang berbeda-beda untuk kasus Kepemilikan Shabu dan Tembakau Sintetis Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang NarkotikaAyat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar. Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus Kepemilikan Ganja Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Untuk kasus Peredaran Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyarAyat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus Peredaran OKT Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (KRO)
Live Update
- Dinkes Kota Cimahi Siap Laksanakan CKG bagi Pelajar 5 hari yang lalu