RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman, mengakui adanya kelalaian kementeriannya dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti hak cipta.
Menteri Hukum, Supratman meminta maaf kepada publik sekaligus berjanji tidak akan menandatangani aturan baru terkait besaran maupun jenis tarif royalti sebelum semuanya diuji secara terbuka.
“Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum, itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan, walaupun saya menjadi Menteri Hukum juga baru. Tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian, sehingga ada distrust di publik,” ujar Menteri Hukum, Supratman, usai membuka kegiatan IP Xpose 2025 di Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Supratman menegaskan, persetujuan tarif royalti hanya akan diberikan jika prosesnya berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya, kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji, itu jaminan saya, saya berikan,” tegasnya.
Menurutnya, negara maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mengambil keuntungan dari distribusi royalti.
Namun, dia mengakui perlunya pembenahan total untuk membangun kembali kepercayaan publik.
“Saya menerima semua kritikannya, karena itu menjadi booster bagi Kementerian Hukum untuk melakukan pembenahan, sesuai dengan kapasitas tanggung jawabnya,” ucapnya.
Dia juga meminta agar penerapan tarif royalti lebih rasional dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Saya selalu katakan, saya titip pesan ke mereka semua. Satu, jangan membebani dulu UMKM ya, ciptakan sistem yang lebih rasional. Boleh kalau sekarang yang eksisting berdasarkan kursi, tapi harusnya ada cara yang bisa dilakukan, bisa berdasarkan luasan,” jelasnya.
Supratman mengingatkan agar masalah royalti tidak dijadikan perkara pidana secara gegabah.
Dia meminta lembaga manajemen kolektif (LMK) berdialog dengan asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, dan restoran untuk menyepakati aturan yang adil.
“Sekarang mereka kemarin rapat, kita beri waktu seminggu, silakan ngobrol dengan semua pemangku kepentingan. Silakan tanya ke LMK, saya tidak akan menandatangani terkait usulan mereka, besaran tarif dan lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan, clear ya,” tegasnya.
“Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita,” tambah dia.(bry)
Live Update
- Dilema Pemilik Kafe di Bandung Ditarik Royalti Lagu 4 tahun yang lalu
- 14 Tempat dan Kegiatan Ini Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu 4 tahun yang lalu