RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Akhir-akhir ini pembicaraan mengenai royalti musik kembali ramai. Para pelaku usaha seperti kafe, restoran, penyelenggara pernikahan, hingga hotel di seluruh Indonesia tidak bisa dengan bebas memutar musik atau lagu begitu saja. Para pelaku usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal ini menimbulkan tanya, bagaimana penerapannya di Kota Bandung, yang merupakan salah satu wilayah yang memiliki banyak kafe dan pusat hiburan. Pemutaran lagu atau musik menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan.
Wali Kota Bandung,Muhammad Farhan memberikan tanggapannya terkait masalah ini.
“Pertama-tama kita tentukan legal standingnya dulu. Legal standing Kota Bandung ini akan seperti apa, apakah akan menerima, menolak atau akan berkompromi,” ucap Muhammad Farhan, Kamis (14/8/2025).
Di satu sisi, Farhan mengungkapkan perlunya menghargai hukum mengenai royalti musik ini. Karena tujuan hukum ini untuk memberikan penghargaan lebih kepada para penulis lagu.
Aturan tentang pembayaran royalti musik tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Lebih lanjut, beberapa para pelaku usaha di Kota Bandung ada yang sudah kena surat tagihan pembayaran royalti.
“Para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar. Ada yang berhasil menghindar juga,” ungkap Farhan.
Farhan menambahkan setelah penentuan legal standing kemudian pihaknya akan membicarakan pernyataan sikap bersama para pelaku usaha di Kota Bandung dan melakukan negosiasi dengan LMKN.(dsn/mg2)