News

Hindari Calo! Pengajuan Klaim Gratis, Peserta atau Ahli Waris Bisa Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Radar Bandung - 18/08/2025, 08:38 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Hindari Calo! Pengajuan Klaim Gratis, Peserta atau Ahli Waris Bisa Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang mengingatkan peserta atau ahli waris agar menghindari calo saat pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menegaskan, proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Maraknya penipuan melalui media sosial, salah satunya adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui jasa calo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan, peserta agar hanya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Banyaknya kepesertaan hingga ke desa-desa pihaknya tetap menjamin kemudahan pengajuan klaim. Belakangan ini, pihaknya menemukan adanya penggunaan calo saat proses pengajuan klaim.

Dia mengingatkan agar peserta ataupun ahli waris memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim.

“Masyarakat yang memang lokasinya jauh dari kantor Cabang dapat menggunakan fitur JMO untuk saldo di bawah 15 juta atau kanal lapak asik dengan saldo diatas 15 juta dalam melakukan pengajuan klaim. Apabila ada keraguan atau membutuhkan informasi tambahan masyarakat bisa menghubungi pic perangkat di desa atau pembinanya,” jelasnya.

“Kami tegaskan, proses klaim JHT itu gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi seperti aplikasi JMO, website LAPAK ASIK, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.

Sebab kalau pakai calo tentu ada biaya tambahan dan berdasarkan yang kami temukan ternyata besar juga pembagiannya. Kami sarankan kembali untuk dapat memanfaatkan kanal online kita,” terangnya.

RIzal memastikan proses klaim berlangsung cepat yaitu uang santunan dapat diterima paling lama lima hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan dengan lengkap. (arh)

Live Update


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.