RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di SMA Negeri 1 Bandung, tidak hanya menjadi ajang pertemuan lintas angkatan, tetapi juga momentum unjuk komitmen alumni dalam mendukung sekolah menghadapi sengketa aset yang tengah berlangsung. Dukungan moral yang mengalir deras ini menjadi sumber energi tambahan bagi pihak sekolah di tengah proses hukum yang belum usai.
Kepala SMA Negeri 1 Bandung, Tuti Kurniawati menjelaskan kegiatan bertajuk Merdeka Smansaku merupakan agenda yang digagas alumni, khususnya angkatan 1990, 1991, 1992, dan 1993.
Menurutnya, kehadiran alumni lintas generasi yang kompak menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap sekolah, apalagi di saat sekolah tengah menghadapi gugatan kepemilikan aset.

Kehadiran alumni lintas generasi yang kompak menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap sekolah. (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)
“Kehadiran dan perhatian alumni ini sangat berarti bagi kami. Mereka tidak hanya datang untuk bersilaturahmi, tetapi juga memberi dukungan moral yang sangat dibutuhkan di masa sulit seperti sekarang,” ujar Tuti Kurniawati.
Sengketa aset yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung saat ini berada dalam tahap banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan banding yang sudah tiga bulan belum dikeluarkan.
“Kami optimis menang karena bukti-bukti yang diajukan sangat memperkuat posisi pemerintah provinsi. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan dari majelis hakim,” ungkap Arief Nadjemudin.
Tidak hanya melalui jalur litigasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menempuh langkah non-litigasi untuk memperjuangkan status aset tersebut.
“Selain proses banding, kami meminta supervisi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas MA. Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat memberi perhatian penuh terhadap perkara ini karena menyangkut fasilitas pendidikan sekaligus bangunan cagar budaya yang harus dijaga keberadaannya,” tegas Arief Nadjemudin.
Perwakilan Ikatan Alumni (IKA) Smansa, Arief Budiman melalui tim advokasinya, menyatakan sertifikat SMA Negeri 1 Bandung jelas tercatat atas nama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Ini aset pemerintah dan tidak boleh berpindah tangan. Lebih dari sekadar bangunan fisik, Smansa adalah warisan sejarah pendidikan dan perjuangan bangsa. Semua pihak harus ikut menjaganya agar tidak tergerus kepentingan sempit,” ungkap Arief Budiman.
Tim Advokasi IKA Smansa juga melakukan berbagai upaya lobi dan koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat dukungan terhadap sekolah. Arnold Siahaan mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, hingga menyampaikan langsung surat ke PTUN Jakarta.
“Saya mengutip pernyataan Pak Gubernur, negara tidak boleh kalah. Kami sebagai alumni siap mengawal SMA Negeri 1 Bandung menghadapi apapun yang terjadi ke depan. Ini bukan sekadar sekolah, tapi rumah bersama dan bagian dari sejarah bangsa,” tegas Arnold.
Arnold juga menyoroti dasar hukum yang menegaskan status SMA Negeri 1 Bandung sebagai bangunan cagar budaya.
“Di Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perda Kota Bandung, dalam lampiran disebutkan jelas SMA Negeri 1 Bandung masuk dalam daftar bangunan heritage. Jadi, ketika ada gugatan, seharusnya pihak penggugat mengetahui bahwa sekolah ini sudah dilindungi sebagai bangunan cagar budaya sekaligus fasilitas publik di bidang pendidikan,” jelas Arnold.
Langkah serupa disampaikan dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Irpan Pirmansyah menjelaskan pihaknya terus menempuh berbagai jalur hukum maupun non-hukum sebagai kuasa Pemerintah Daerah Jawa Barat.
“Selain banding di PTUN Jakarta, kami memohon perlindungan hukum dan supervisi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas MA. Perkara ini mendapat atensi publik yang besar karena menyangkut fasilitas publik dan layanan pendidikan yang menjadi perhatian langsung pimpinan daerah. Harapan kami, upaya ini membuahkan hasil terbaik sehingga perkara ini dapat dimenangkan, baik di tingkat banding maupun jika ada langkah hukum berikutnya,” jelas Irpan.
Irpan menegaskan SMA Negeri 1 Bandung bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi juga bangunan bersejarah yang telah diakui sebagai cagar budaya.
“Betul, ini bangunan lama dan sudah resmi masuk ke dalam daftar cagar budaya. Semua pihak wajib menjaga, bukan justru memperkarakannya,” tegas Irpan.(dsn)