RADARBANDUNG.id – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP ini mendapat potongan masa hukuman atau remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenimipas) Mashudi di lapas Salemba, Minggu (17/8).
“Itu (total remisi) 28 bulan 15 hari,” ujarnya.
Mashudi memastikan meski bebas bersyarat, Setnov tetap harus menjalani kewajiban administratif. Setnov harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat, baik di Bandung maupun tempat domisili lainnya.
Kewajiban melapor itu dilakukan setiap bulan hingga 2029 mendatang.
“Ada, ada wajib lapor ada. Sampai 2029. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” jelasnya.
Jika melanggar, bebas bersyarat Setnov bisa langsung dicabut.
“Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permennya!undang-undangnya,” tegas Mashudi.
Mashudi menyebutkan, salah satu alasan Setnov bisa memperoleh bebas bersyarat adalah karena ia telah melunasi kewajibannya.
“Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat kepada KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia sudah selesai. Sudah dibayar lunas, sehingga langsung dia bebas,” jelasnya. (jpg)