News

Operasi Gabungan Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 M di Bandung Raya

Radar Bandung - 20/08/2025, 17:34 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Operasi Gabungan Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 M di Bandung Raya
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112 miliar di wilayah Bandung Raya. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG – Operasi gabungan lintas kementerian dan lembaga berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112 miliar di wilayah Bandung Raya.

Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan China disita dari 11 gudang di Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Pengungkapan ini dilakukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan setelah melakukan pengawasan intensif pada 14–15 Agustus 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut temuan ini hasil kerja sama erat antara Kementerian Perdagangan, BIN, BAIS TNI, Bareskrim Polri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.

“Semua barang ini adalah pakaian bekas impor ilegal. Total nilainya mencapai Rp112 miliar 350 juta. Lokasinya tersebar di 11 gudang di Bandung dan Cimahi,” ujar Budi saat konferensi pers di Bojongsoang, Kab. Bandung, Selasa (19/8/2025).

Budi merinci, di tiga gudang Kota Bandung ditemukan 5.130 bal pakaian bekas dengan nilai Rp24,75 miliar.
Di Kabupaten Bandung, lima gudang menampung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar.
Sementara tiga gudang di Cimahi berisi 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

“Jika dijumlahkan, total barang impor pakaian bekas ini mencapai 19.391 bal,” tegasnya.

Menurut Budi, peredaran pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi industri tekstil nasional.
Produk tekstil dalam negeri sulit bersaing dengan barang bekas murah yang membanjiri pasar.

“Selain mengganggu industri, pakaian bekas ilegal tidak memenuhi standar kesehatan. Meski tampak bagus, konsumen tidak terlindungi karena tidak melalui proses pengawasan mutu,” katanya.

Larangan impor pakaian bekas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang mencoba melanggarnya.

Budi mengungkapkan, barang-barang tersebut diduga akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Ada tujuh perusahaan importir yang akan diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Perwakilan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi menegaskan pihaknya siap menindak para pelaku dengan jerat hukum perlindungan konsumen dan perdagangan. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak mengulangi praktik impor ilegal. Proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi,” tegas Djoko. (kus)


Terkait Hukum Kriminal
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK Bareng 10 Orang Lainnya
Hukum Kriminal
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK Bareng 10 Orang Lainnya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dua motor Ducati yang diangkut menggunakan pikap tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Masing-masing motor Ducati yang tiba di gedung KPK tersebut bernopol B 4225 SUQ dan B 3838 BOB. Dua motor Ducati yang terkenal premium itu adalah barang bukti yang disita KPK dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri […]

Asmara Berujung Maut, Remaja di Kutawaringin Tewas Ditusuk, Tiga Pelaku Ditangkap
Hukum Kriminal
Asmara Berujung Maut, Remaja di Kutawaringin Tewas Ditusuk, Tiga Pelaku Ditangkap

Perselisihan asmara berakhir tragis di Kutawaringin, Kabupaten Bandung. S (18), warga setempat, ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada di kawasan semak-semak Jalan Raya Cipatik, Desa Kopo, Minggu (10/8/2025) sore.

TNI AD Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra
Hukum Kriminal
TNI AD Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sementara TNI AD memeriksa 16 prajurit usai menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra.tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” paparnya saat menjelaskan […]

Terdakwa Kasus Kematian Santri Dituntut 15 Tahun, Keluarga: Terlalu Ringan
Hukum Kriminal
Terdakwa Kasus Kematian Santri Dituntut 15 Tahun, Keluarga: Terlalu Ringan

Tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap FH (25), terdakwa dalam kasus kematian santri AN (14) dari Pondok Pesantren Ar-Rohmah diprotes keluarga korban.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.