RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG – Operasi gabungan lintas kementerian dan lembaga berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp112 miliar di wilayah Bandung Raya.
Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan China disita dari 11 gudang di Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini dilakukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan setelah melakukan pengawasan intensif pada 14–15 Agustus 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut temuan ini hasil kerja sama erat antara Kementerian Perdagangan, BIN, BAIS TNI, Bareskrim Polri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
“Semua barang ini adalah pakaian bekas impor ilegal. Total nilainya mencapai Rp112 miliar 350 juta. Lokasinya tersebar di 11 gudang di Bandung dan Cimahi,” ujar Budi saat konferensi pers di Bojongsoang, Kab. Bandung, Selasa (19/8/2025).
Budi merinci, di tiga gudang Kota Bandung ditemukan 5.130 bal pakaian bekas dengan nilai Rp24,75 miliar.
Di Kabupaten Bandung, lima gudang menampung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar.
Sementara tiga gudang di Cimahi berisi 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
“Jika dijumlahkan, total barang impor pakaian bekas ini mencapai 19.391 bal,” tegasnya.
Menurut Budi, peredaran pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi industri tekstil nasional.
Produk tekstil dalam negeri sulit bersaing dengan barang bekas murah yang membanjiri pasar.
“Selain mengganggu industri, pakaian bekas ilegal tidak memenuhi standar kesehatan. Meski tampak bagus, konsumen tidak terlindungi karena tidak melalui proses pengawasan mutu,” katanya.
Larangan impor pakaian bekas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang mencoba melanggarnya.
Budi mengungkapkan, barang-barang tersebut diduga akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Ada tujuh perusahaan importir yang akan diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Perwakilan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi menegaskan pihaknya siap menindak para pelaku dengan jerat hukum perlindungan konsumen dan perdagangan. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak mengulangi praktik impor ilegal. Proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi,” tegas Djoko. (kus)