RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menutup sementara sejumlah kos-kosan, hotel, dan apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menerima banyak laporan dari masyarakat, anggota dewan, hingga organisasi keagamaan.
“Razia ini berdasarkan laporan langsung ke saya. Ada yang menyebut apartemen dan kos-kosan dipakai untuk praktik asusila. Bahkan ada kabar melibatkan anak di bawah umur, meskipun saat razia kemarin kami tidak menemukan bukti itu,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu (20/8/2025).
Erwin mengungkapkan, dalam operasi gabungan ditemukan indikasi sejumlah kamar kos disalahgunakan untuk praktik terlarang. Beberapa tempat bahkan menyamarkan aktivitas mereka sebagai layanan pijat.
“Kami menemukan barang-barang mencurigakan, termasuk alat kontrasepsi dalam jumlah banyak. Wajar jika tim kami curiga,” ujarnya.
Erwin menambahkan, ada beberapa titik kawasan di Kota Bandung menjadi prioritas pemantauan karena sering muncul dalam laporan masyarakat. Tim khusus Pemkot Bandung kini terus melakukan patroli ke kos-kosan, hotel, dan apartemen yang diduga digunakan untuk prostitusi.
“Kami tidak akan berhenti. Tim di lapangan memantau secara rutin,” tegasnya.
Terkait sanksi, Erwin menyebut pelanggaran pertama diberikan hukuman ringan sebagai peringatan agar pelaku memiliki kesempatan bertobat. Namun, jika terulang, pelanggaran akan dikenai denda hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan.
Erwin menegaskan, langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi peringatan moral.(dsn)