RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat memastikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 mulai tangga 19 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat meninjau langsung kantor Bapenda Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (20/8/2025).
Ia mengatakan, program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke-80 dan HUT KBB ke-18 bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, sebagai tindak lanjut himbauan Bapak Gubernur Jawa Barat. Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat KBB, mencakup PBB dari Buku 1 hingga Buku 5.
“Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025. Sisanya, diskon 100 persen, alias gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait potensi berkurangnya pendapatan daerah, Jeje memastikan Pemkab Bandung Barat tetap memiliki strategi agar target PBB tahun berjalan dapat tercapai.
“Kita dibatasi dari 19 Agustus sampai 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan segera mensosialisasikan mekanisme pembebasan pajak ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Kami sosialisasikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial, website resmi, dan pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddy Prabowo, menjelaskan bahwa penghapusan ini hanya berlaku untuk tunggakan dan denda PBB.
“Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB sesuai rencana. Kami optimis target akan tercapai,” katanya.
Ia pun menyatakan, upaya antisipasi dengan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini.
“Kemungkinan akan terjadi peningkatan volume masyarakat yang datang. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP),” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan memaksimalkan jam pelayanan di SIP. Hal tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
“Masyarakat bisa langsung datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik) di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB. Untuk kemungkinan buka pelayanan di hari Sabtu, nanti akan kita lihat dan pertimbangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (KRO)
Live Update
- Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Tingkat KBB Berjalan Lancar, Wabup Bandung Barat Sampaikan Hal Ini 6 hari yang lalu