RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Agustus 2025, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Golden Triangle dan mengamankan barang bukti lebih dari 9 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, psikotropika, hingga obat keras tertentu (OKT).
Direktur Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD menyebut jaringan Golden Triangle melibatkan tiga negara di kawasan Segitiga Emas, Myanmar, Thailand, dan Laos yang dikenal sebagai pemasok utama narkotika di Asia Tenggara.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang kami sita dikemas dalam bungkus teh Cina, ciri khas kartel Golden Triangle. Bulan lalu kami juga mengungkap jaringan Golden Crescent,” ujar Kombes Albert saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/8/2025).
Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Albert menjelaskan narkoba jaringan internasional tersebut diselundupkan melalui jalur laut dengan metode ship to ship sebelum didistribusikan lewat jalur darat hingga masuk ke Kota Bandung.
“Sebanyak 80 persen narkoba masuk ke Indonesia lewat laut. Setelah itu diteruskan melalui darat. Kami berkomitmen melakukan pemberantasan hingga tuntas. Mari bersama-sama, seluruh elemen masyarakat dan stakeholder, melawan jaringan-jaringan ini,” tegasnya.
Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah menambahkan hasil pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba.
“Diperkirakan sekitar 35.024 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.(dsn)