RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Golden Triangle atau Segitiga Emas. Sepanjang Agustus 2025, polisi menyita lebih dari 9 kilogram sabu serta berbagai jenis narkoba lainnya.
Direktur Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, menjelaskan bahwa jaringan Golden Triangle melibatkan tiga negara, yakni Myanmar, Thailand, dan Laos. Kartel tersebut dikenal sebagai salah satu pemasok besar narkoba di kawasan Asia Tenggara dan kini berupaya memperluas peredarannya hingga ke Indonesia.
“Dalam catatan kami saat ini ada dua kartel yang aktif beroperasi, yaitu Golden Triangle dan Golden Crescent. Dari ciri khas kemasan, sabu-sabu yang diamankan dibungkus dalam kemasan teh Cina. Bulan lalu, kami juga mengungkap jaringan Golden Crescent,” ujar Albert di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (21/8).
Dari hasil pengungkapan selama bulan Agustus, polisi menyita 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir obat keras tertentu (OKT), dan 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Albert menuturkan, kedua jaringan internasional tersebut menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu kemudian dipindahkan secara ship to ship sebelum didistribusikan lewat jalur darat hingga masuk ke Kota Bandung.
“Karena Indonesia negara kepulauan, 80 persen barang masuk lewat laut. Setelah itu diteruskan jalur darat menuju Bandung. Kami berkomitmen melakukan pemberantasan. Mari bersama-sama, seluruh elemen masyarakat dan stakeholder, lawan jaringan-jaringan ini,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menambahkan bahwa pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
“Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 35.024 jiwa berhasil diselamatkan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Irfan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Jawa Barat masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba. Polda Jabar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan, baik melalui penindakan maupun pencegahan bersama masyarakat.