RADARBANDUNG.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7,004 kilogram sabu dan 298 butir ekstasi yang diselundupkan dengan modus baru agar lolos dari pengawasan bandara.
Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa para pelaku menyamarkan ekstasi dengan cara menggiling pil terlebih dahulu, kemudian memasukkannya ke dalam kapsul. Modus tersebut membuat narkoba lebih sulit terdeteksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 7.004,86 gram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi. Dari hasil penyelidikan, ekstasi itu dibawa melalui penerbangan udara dan dimasukkan ke bagasi,” kata Irfan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/8).
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKP Septian, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim kemudian membuntuti tersangka yang menggunakan sepeda motor.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan, di bawah bagasi motor ditemukan sekitar 5 kilogram sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga menyelundupkan ekstasi dari Malaysia melalui jalur udara. Dengan modus kapsul berisi bubuk ekstasi, mereka berhasil mengelabui petugas bandara hingga narkoba tersebut masuk ke Jawa Barat.
“Dari keterangan tersangka, barang dibawa dari Malaysia. Ekstasi digerus, dijadikan bubuk, lalu dimasukkan ke dalam kapsul,” jelas Septian.