News

Sidang Perdana Dokter Priguna Digelar Tertutup, Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Radar Bandung - 21/08/2025, 19:48 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Sidang Perdana Dokter Priguna Digelar Tertutup, Jaksa Tuntut Hukuman Berat
Humas PN Bandung, Dal Yusra saat ditemui para awak media, Kamis (21/8).

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025). Dalam sidang tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membacakan dakwaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kasus ini mencuat sejak 18 Maret 2025. Priguna, yang masih berstatus dokter residen anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), diduga memperkosa penunggu pasien di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna disebut menggunakan modus pemeriksaan medis palsu, meminta korban mengenakan pakaian operasi, lalu menyuntikkan cairan hingga korban tak sadarkan diri. Polisi mengungkap setidaknya tiga korban dari hasil pengembangan penyidikan.

Terdakwa hadir di PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan masker, ia menutupi wajah dan menolak menjawab pertanyaan awak media. Majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup demi melindungi privasi korban dan terdakwa.

“Sidang asusila digelar tertutup karena menyangkut privasi para pihak. Namun, pembacaan putusan nantinya tetap dilakukan secara terbuka,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Kamis (21/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, bersama hakim anggota Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar. Jaksa mendakwa Priguna dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat ditemui para awak media, Kamis (21/8).

“Surat dakwaan telah dibacakan. Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Meski demikian, Dal Yusra memastikan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya sehingga tidak ada eksepsi. Sidang berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi,” jelas Dal Yusra.

Penangkapan Priguna, 25 Maret 2025 di apartemennya di Bandung mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk infus, jarum suntik, sarung tangan, kondom, dan beberapa obat-obatan.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan sebelumnya menyebutkan adanya dugaan kelainan seksual pada terdakwa, meskipun kesimpulan resmi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan psikologis.

JPU memastikan saksi korban dan beberapa pihak dari RSHS Bandung akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

“Jumlah saksi akan diputuskan di persidangan, tetapi saksi korban dipastikan hadir,” tegas Sricahyawijaya.

Tidak adanya eksepsi, persidangan akan langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi, Senin (25/8/2025) mendatang, sebelum berlanjut ke agenda pembelaan dan pembacaan putusan.(dsn)


Terkait Kota Bandung
Buka Toko Monobrand ke-7, Suunto Berkomitmen untuk Lebih Dekat dengan Konsumen
Kota Bandung
Buka Toko Monobrand ke-7, Suunto Berkomitmen untuk Lebih Dekat dengan Konsumen

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Suunto merupakan pendamping terpercaya para petualang outdoor di seluruh dunia dengan produk jam tangan olahraga, komputer selam, kompas, dan headphone. Suunto dengan bangga mengumumkan pembukaan resmi lokasi ritel terbarunya di Mall 23 Paskal Shopping Center Kota Bandung, yang sudah dibuka untuk umum. Pembukaan ini menjadi tonggak penting dalam ekspansi merek, membawa […]

Bandung Perketat Pengawasan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan Setara Bagi Semua Lapisan Masyarakat
Kota Bandung
Bandung Perketat Pengawasan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan Setara Bagi Semua Lapisan Masyarakat

Program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemkot Bandung memberikan jaminan pelayanan kesehatan setara bagi semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan kondisi ekonomi.

Lisanna Online Accounting and Tax Consultant Resmikan Kantor Baru di Bandung
Kota Bandung
Lisanna Online Accounting and Tax Consultant Resmikan Kantor Baru di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Lisanna Online Accounting and Tax Consultant resmi menempati kantor barunya di Jalan Setrasari Tengah No. 1B, Kota Bandung. Peresmian disertai acara syukuran yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025). Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan prosesi gunting pita dan buka kunci kantor bersama, lalu dilanjutkan dengan sesi kedua pada pukul 15.00 WIB untuk rangkaian […]

Diskarmat Bandung Catat 174 Kasus Kebakaran, Warga Diminta Waspada Sejak Dini
Kota Bandung
Diskarmat Bandung Catat 174 Kasus Kebakaran, Warga Diminta Waspada Sejak Dini

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Kota Bandung mencatat sebanyak 174 kasus kebakaran terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.