RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang pemuda berinisial JA (25) di Kecamatan Baleendah akhirnya terungkap.
Polresta Bandung memastikan telah mengamankan 11 orang terduga pelaku pengeroyokan yang diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) dini hari di Jalan Raya Banjaran. Saat kejadian, korban yang sedang melintas dengan sepeda motor dari arah Kulalet menuju Banjaran dicegat sekelompok pemuda yang mengendarai 4 motor.
Tanpa sebab jelas, korban langsung diserang secara brutal. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
“Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Welas Asih, namun setelah lima hari berjuang akhirnya meninggal dunia pada 15 Agustus malam,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Sartika Asih. Hasil autopsi sementara mengungkap adanya kerusakan parah pada bagian kepala, termasuk patah tulang tengkorak dan perdarahan otak yang memicu kegagalan fungsi tubuh.
“Penyelidikan bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi tak lama setelah kejadian. Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Dari bukti tersebut, identitas para pelaku perlahan terungkap,” ungkap dia.
Sebanyak 11 pemuda berhasil diamankan dari beberapa lokasi, mulai dari Baleendah, Bojongsoang, hingga Dayeuhkolot. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni HMN (16) dan RG (16) yang masih berstatus pelajar.
“HMN diketahui sebagai pelaku pemukul korban menggunakan stik bisbol, sementara RG berperan membawa sepeda motor saat pengeroyokan terjadi,” ujar dia.
Pihaknya menambahkan, barang bukti berupa empat unit sepeda motor, tiga helm, pakaian yang dipakai pelaku, dan rekaman CCTV kini diamankan polisi. Adapun stik bisbol yang dipakai untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.
“Motif aksi kekerasan ini masih kami dalami. Namun yang jelas, dua tersangka utama terancam hukuman berat,” kata Aldi.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur pidana hingga 7 tahun penjara.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.(kus)