News

Kadispora Eddy Marwoto Diberhentikan, Sigit Iskandar Resmi Dilantik Gantikan Jabatan

Radar Bandung - 25/08/2025, 18:50 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Kadispora Eddy Marwoto Diberhentikan, Sigit Iskandar Resmi Dilantik Gantikan Jabatan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melantik dan mengambil sumpah/janji 90 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8). (Dok. Humas Pemkot Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Posisi Kadispora Kota Bandung kini diisi secara definitif oleh Sigit Iskandar, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora. Pelantikan Sigit berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung bersama 89 pejabat lainnya, termasuk Rulli Subhanudin yang diangkat menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung.

“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka terhadap Eddy Marwoto,” tegas Farhan usai pelantikan, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebelum 20 Agustus 2025, dan diperkuat dengan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana diketahui, Eddy Marwoto ditahan bersama tiga tersangka lain, mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin.

Mereka diduga menyelewengkan dana hibah pramuka tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan membuat laporan fiktif serta mengalokasikan dana tidak sesuai peruntukan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

Farhan menegaskan pemberhentian sementara ini bukan vonis akhir. Status kepegawaian Eddy masih menunggu hasil persidangan.

“Kalau nanti di pengadilan ada putusan berbeda, tentu kita akan mengikuti. Kita tidak pernah tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

Di hadapan pejabat baru, Farhan memberi arahan khusus. Kepada Sigit Iskandar selaku Kadispora, ia menekankan pentingnya tata kelola keuangan dan pengelolaan aset olahraga secara transparan.

“Dispora ini salah satu OPD dengan titipan anggaran besar dan aset yang melimpah. Pengelolaannya harus benar. Sampai Desember nanti, saya tekankan tata kelola yang baik atau good governance sebagai prioritas utama,” katanya.

Selain itu, pesan khusus juga disampaikan kepada Rulli Subhanudin, Kadis Ciptabintar yang baru dilantik. Farhan meminta Rulli fokus membenahi tata ruang kota serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Cipta Bintar harus segera menuntaskan sanksi-sanksi terhadap bangunan yang melanggar tata ruang. Ini pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan agar kepatuhan tata ruang benar-benar terjaga,” ucapnya.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.