RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Upaya pemberantasan knalpot brong di Kota Bandung akan semakin gencar. Polrestabes Bandung memastikan penindakan terhadap pengendara motor berknalpot bising dilakukan lebih masif setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot tidak standar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan dukungan kebijakan tingkat provinsi menjadi dorongan kuat bagi kepolisian untuk meningkatkan intensitas razia.
“Selama ini kami rutin melakukan penindakan, baik siang maupun malam. Dengan adanya kebijakan gubernur, kami mendapatkan amunisi baru untuk memberantas knalpot brong,” tegasnya, Rabu (27/8/2025).
Kombes Pol Budi Sartono menambahkan penindakan akan menyasar seluruh titik rawan pelanggaran di Kota Bandung. Razia tidak hanya dilakukan pada jam tertentu, tetapi digelar sepanjang hari untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggar aturan. Menurutnya, keberadaan knalpot brong selama ini telah menimbulkan keresahan warga dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat memperkuat langkah aparat. Melalui surat edaran resmi, Dedi Mulyadi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong maupun knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Instruksi ini diberlakukan hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan menyeluruh.
Dedi Mulyadi menilai suara bising dari knalpot brong tidak hanya merusak kenyamanan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keselamatan dan ketertiban berkendara.
“Setiap kendaraan memiliki standar knalpotnya masing-masing. Mengubah spesifikasi tersebut berarti melanggar prinsip pengelolaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujar KDM.(dsn)