News

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Radar Bandung - 28/08/2025, 08:26 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu. Pria berinisial EBP (32) ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Subang Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Dony dalam keterangan tertulisnya , Rabu (27/8).

Pelaku EBP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, ” Pungkas Kapolres AKBP Dony. (anr/b)