RADARBANDUNG.ID, SUKABUMI – Kesabaran Aknes tak terbendung setelah 2 tahun lamanya BPRS HIK Parahyangan tak juga membayar lahan 5,4 hektare senilai Rp14 miliar. Padahal Aknes sudah menyerahkan total 164 sertifikat lahan di Cianjur itu kepada bank yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut.

Aknes (insert) laporkan jual beli lahan dengan BPRS HIK Parahyangan ke OJK karena 2 tahun tidak dibayar. Foto-foto:Dokumentasi pojoksatu
Sebagai tindakan pertama, Aknes melaporkan nasib yang ia alami itu kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi melalui video. Dalam video itu, Aknes memohon bantuan OJK lantaran lahan 5,4 hektare miliknya yang sudah dikuasai BPRS HIK Parahyangan sejak 2 tahun lalu.
“Tapi sampai dengan sekarang ini belum juga dibayarkan dengan berbagai alasan, apalagi saya sudah juga menyerahkan 164 sertifikat lahan serta sudah melapaskan hak kepemilikan lahan saya kepada pihak BPRS HIK Parahyangan,” ungkap Aknes.
Baca juga: Disiram Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar, Sebelumnya Juga Sudah Alami Teror
Dia mengungkap semua itu dilakukan atas permintaan pihak bank dengan Notaris Shella Febiana Putri yang ditunjuk BPRS HIK Parahyangan. Aknes juga mengungkap keanehan dimana hutang pokok sebesar Rp2 miliar dengan jaminan 128 sertifikat disebut BPRS HIK Parahyangan sudah lunas.
“Padahal saya sama sekali belum pernah melakukan pelunasan pembayaran hutang. Saya juga tidak tahu siapa yang sudah melunasi hutang lama saya itu dan dimana posisi 128 sertifikat jaminan saya,” heran dia.
Selain berharap bantuan dari OJK, sebelumnya Aknes juga sudah memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Deretan Keanehan
Sementara dalam video lain, Aknes menjawab langsung surat klarifikasi yang dilayangkan pihak bank kepada dirinya.
Dalam video yang ditujukan kepada Direktur Operasional BPRS HIK Parahyangan itu, Aknes mengungkap sederet keanehan.
Pertama, bahwa sejak awal proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepahan lahan miliknya, sudah melibatkan sejumlah karyawan bank tersebut.
“Termasuk juga sudah mengunakan notaris resmi BPRS HUK Parahyangan atas nama Shella Febiana Putri di Cirebon,” ungkap dia.
Sejumlah karyawan dimaksud Aknes antara lain:
Baca juga: Terungkap di Sidang! Irvian Bobby Disebut Tak Bisa Menolak Pimpinan, Ikuti ‘Budaya’ Sejak 2012
Rizal Nugraha selaku Manager Area BPRS HIK Parahyangan
2. Apipudin selaku Kepala Cabang BPRS HIK Parahyangan Cianjur
3. Sandy (Bagian Legal Kantor Pusat)
4. Danu (Bagian Legal Kantor Pusat)
5. Fadlan (Bagian Legal Kantor Pusat)
6. Putera (Karyawan Kantor Pusat)
“Jadi, bukan cuma seorang Rizal Nugraha saja karyawan BPRS HIK Parahyangan yang memproses jual beli lahan saya ini,” papar dia.
Aknes juga mempertanyakan pernyataan bank yang menyebut hutang pokoknya sebesar Rp2 miliar dengan jaminan 128 sertifikat di bank telah dinyatakan lunas.
“Padahal saya hingga saat ini belum pernah sama sekali melakukan pelunasan pokok hutang tersebut,”
“Jadi, siapa yang telah melunasi pokok hutang saya tersebut ke pihak bank? Serta ada dimana sekarang jaminan 128 sertifikat saya tersebut?” ungkap dia.
Karena itu, Aknes meyakini bahwa permasalahan yang ia hadapi bukan saja dilakukan Rizal Nugraha saja.
Sebab pada saat proses awal jual beli, ia diberitahu BPRS HIK Parahyangan bahwa pihak bank tidak diperbolehkan melakukan jual beli secara langsung.
“Jadi solusinya pihak bank menunjuk nasabah BPRS HIK Parahyangan atas nama Ari Prayudi, developer perumahan PT Global Land, sebagai figur pembeli dan menjalankan proses transaksi PPJB dengan saya,” paparnya.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Tak Berhenti
Siap Tempuh Jalur Hukum
Aknes juga mengingatkan penagihan uang muka Rp2,5 miliar itu ia lakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 17 November 2025.
Perjanjian itu dilakukan di kantor pusat BPRS HIK Parahyangan, di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Yang dihadiri dan ditandatangani oleh Rizal Nugraha beserta Fadlan Bagian Legal BPRS HIK Parahyangan dan Kuasa Hukum saya dari Jabar Istimewa Bandung Pak Toni Sujadi,” ungkap Aknes.
Kendati demikian, Aknes masih membuka pintu komunikasi dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Tetapi apabila BPRS HIK Parahyangan berniat mengalihkan permasalahan ini kepada individu seorang Rizal Nugraha, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti yang saya miliki,” tandas Aknes. (**)
Baca juga: Limbah B3 Berserakan di Cicalengka, Polisi Tetapkan PT TDP Jadi Tersangka Korporasi