RADARBANDUNG.ID, KAB BANDUNG – Akses terhadap keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Pemerintah diminta memastikan seluruh warga kurang mampu mendapatkan bantuan hukum gratis saat menghadapi persoalan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, Pironi Knight Grimaldi, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin agar tidak kehilangan hak-haknya hanya karena keterbatasan biaya.
“Pemerintah harus bisa memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai ada warga yang kehilangan haknya karena tidak memiliki biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Pironi, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Harga Cabai di Ciwidey Anjlok, Petani Terjepit Kenaikan Biaya Produksi
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan warga Soreang, Heru, yang pernah menghadapi sengketa tanah yang diduga melibatkan pencaplokan lahan. Saat itu, Heru mengaku kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena tidak mengetahui adanya program bantuan hukum gratis dan tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.
“Selain harganya mahal, ada pula masalah ketidaktahuan akses,” ujar Heru.
Menurutnya, kondisi serupa masih dialami banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum namun tidak mengetahui harus mencari bantuan ke mana.
Baca juga: Kabupaten Bandung Jadi ‘Juara’ Perceraian di Jabar, Ekonomi Jadi Biang Kerok
“Akibatnya, warga miskin sering kali pasrah menerima kekalahan secara hukum dan merelakan hak-haknya hilang, termasuk dalam kasus sengketa tanah,” katanya.
Pironi menjelaskan, hak memperoleh bantuan hukum merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperluas sosialisasi layanan bantuan hukum hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengatakan program bantuan hukum yang disediakan pemerintah mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, penyusunan dokumen hukum, mediasi, hingga pendampingan dalam proses persidangan melalui lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pemerintah.
Baca juga: Ketika Musik Metal dan Lukisan Menyuarakan Selatan Bandung
“Program ini penting untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang rentan menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Pironi menambahkan, warga yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan melengkapi dokumen kependudukan dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
Ia berharap informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis semakin luas diketahui masyarakat sehingga tidak ada lagi warga yang enggan mencari keadilan karena terkendala biaya.
Baca juga: Kabupaten Bandung Darurat Sampah, Seribu Ton per Hari Belum Tertangani
“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. Akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, Pironi mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat anggaran dan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Bandung.(kus)