backgroundimg
Seri: Regional

Polisi Tangkap Predator Seksual Berantai di Bandung, Dua Perempuan Jadi Korban

Polisi Tangkap Predator Seksual Berantai di Bandung, Dua Perempuan Jadi Korban

RADARBANDUNG.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RP yang diduga melakukan pemerkosaan berantai disertai pencurian dengan kekerasan terhadap sejumlah perempuan di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima sepanjang Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mencocokkan modus operandi dalam kedua kejadian, polisi menyimpulkan bahwa pelaku dalam dua kasus tersebut adalah orang yang sama.

“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” ujar Dedi di Polrestabes Bandung, Selasa (2/6/2026).

Kasus pertama terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial RAG (31) yang tengah mengendarai sepeda motor seorang diri dihadang oleh pelaku.

Menurut Dedi, pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum membawanya ke lokasi sepi di kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melayani pelaku. Selain itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3 juta melalui aplikasi digital.

“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3 juta melalui aplikasi digital,” kata Dedi.

Aksi serupa kembali dilakukan RP pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini, korban merupakan seorang perempuan yang sedang berjalan kaki seorang diri setelah pulang dari tempat hiburan malam.

Pelaku disebut mengintai korban sebelum menghadangnya dan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi yang berada di kawasan Babakan Ciparay.

“Modus yang digunakan sama. Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” ujar Dedi.

Polisi mengungkapkan, dalam setiap aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban.

“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ucap Dedi.

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RP.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Dedi.

Meski baru dua korban yang melapor, polisi menduga jumlah korban pelaku bisa lebih banyak. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” tutur Dedi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut ancaman hukuman untuk tindak pidana pemerkosaan mencapai 12 tahun penjara, sedangkan pencurian dengan kekerasan diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bbb)

Bagikan: 13