RADARBANDUNG.ID, JAKARTA —Sepanjang 2026, tercatat 122 program studi (prodi) yang telah dihentikan operasionalnya. Penutupan dilakukan atas permintaan kampus, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
“Ada berbagai alasan dari pihak kampus untuk menutup prodi-prosi tersebut,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (2/6/2026).
Mulai dari jumlah mahasiswa yang terus menurun, lanjut Brian, hingga adanya keinginan untuk mengubah prodi menjadi bidang yang lebih atraktif. Misalnya, prodi matematika yang berubah menjadi aktuaria.
Karenanya, dia pun menegaskan, tidak ada penutupan prodi terpusat oleh Kemendiktisaintek seperti isu yang beredar selama ini. Menurutnya, penutupan prodi hanya dapat dilakukan dengan merujuk pada dua ketentuan yang ada: berdasarkan usulan kampus atau adanya sanksi pelanggaran berat.
Pihaknya, kata Brian, saat ini tengah fokus pada pembinaan dan pengembangan prodi. Sebab, sejatinya, tak ada jurusan yang benar-benar ditutup, melainkan hanya perubahan substansi. Karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap suatu prodi selalu dilaksanakan dalam 3-4 tahun.
Telusuri Kasus
Dalam kesempatan yang sama, guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu membahas pula kasus pemalsuan riset oleh tiga peneliti Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark baru-baru ini. Dia mengaku sudah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus tersebut.
Tim tersebut dipimpin langsung inspektur jenderal Kemdiktisaintek yang juga beranggotakan pimpinan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Koordinasi dengan UNY berlangsung intens lantaran keempat terduga pelaku merupakan lulusan sarjana dari kampus tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, kata dia, semua yang terlibat tidak berstatus sebagai dosen atau pendidik formal di perguruan tinggi manapun di Indonesia. Artinya, ada penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia.
“Nah, dengan begitu artinya kan mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” ujarnya. (mia/ttg/Jawa Pos)