backgroundimg
Seri: Regional

Digugat Rp20 Miliar, Anindya Bakrie Hadapi Gugatan Ketua Kadin Jabar Versi Bandung di PN Bandung

Digugat Rp20 Miliar, Anindya Bakrie Hadapi Gugatan Ketua Kadin Jabar Versi Bandung di PN Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri () Jawa Barat memasuki babak baru. Ketua Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Bandung, Nizar Sungkar, resmi menggugat Ketua Umum Indonesia, Anindya Bakrie, beserta sejumlah pengurus pusat ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan tersebut, Nizar bahkan menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp20 miliar.

Sidang pembacaan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/6/2026), berlangsung singkat, tidak sampai 15 menit. Majelis hakim menilai para tergugat telah memahami substansi perkara sehingga materi gugatan tidak dibacakan secara rinci oleh tim kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dan Try Laksono, hadir dalam persidangan untuk mewakili penggugat. Fokus utama gugatan adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengesahan dan pelantikan Ketua Kadin Jawa Barat periode 2025-2030 yang dinilai tidak sesuai aturan organisasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Riyanto Alosyus terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi gugatan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, majelis memberikan waktu dua pekan kepada para tergugat untuk menyusun dan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026.

Perkara ini berawal dari polemik hasil Musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat yang berlangsung, 24 September 2025. Saat itu muncul dua forum Muprov berbeda yang sama-sama mengklaim sah dan menghasilkan kepengurusan yang berbeda.

Muprov yang digelar di Grand Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat. Sementara forum lain yang berlangsung di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai pimpinan organisasi yang sama.

Menurut Nizar dan tim hukumnya, hasil Muprov Bandung memiliki dasar hukum yang kuat karena diselenggarakan oleh kepengurusan sementara atau caretaker yang dibentuk langsung oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan tertanggal 30 April 2025.

Penggugat berpendapat penyelenggaraan Muprov VIII di Bandung telah berjalan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi Kadin. Karena itu, hasil pemilihan yang menetapkan Nizar Sungkar dinilai sah dan seharusnya mendapat pengesahan dari Kadin Indonesia.

Setelah terpilih, Nizar bersama tim formatur disebut telah menyusun struktur kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2025-2030. Susunan pengurus tersebut kemudian diajukan kepada Kadin Indonesia, 9 Oktober 2025 untuk memperoleh surat keputusan pengesahan.

Namun hingga berbulan-bulan setelah pengajuan dilakukan, surat keputusan tersebut tidak pernah diterbitkan. Penggugat menilai tidak adanya pengesahan itu bertentangan dengan ketentuan organisasi yang mewajibkan Kadin Indonesia menetapkan hasil Muprov yang sah.

Situasi semakin memanas ketika Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat periode 2025-2030 di Cirebon, 27 November 2025. Langkah tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan yang kini bergulir di pengadilan.

Dalam berkas perkara, Nizar tidak hanya meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan para tergugat, tetapi juga menuntut ganti rugi material dan immaterial. Nilai tuntutan immaterial mencapai Rp20 miliar karena penggugat merasa dirugikan secara nama baik, reputasi, dan hak organisasi.

Gugatan ini dibagi menjadi tiga kelompok tergugat. Kelompok pertama terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus sebagai unsur pengurus Kadin Indonesia.

Kelompok kedua merupakan pihak caretaker dan panitia pelaksana Muprov yang terdiri atas sejumlah nama, di antaranya Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, dan Iwan Gunawan. Sementara kelompok ketiga, Almer Faiq Rusydi yang telah dilantik sebagai Ketua Kadin Jawa Barat versi Kadin Indonesia.

Persidangan ini diperkirakan menjadi perhatian dunia usaha Jawa Barat karena menyangkut legalitas kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di daerah tersebut. Putusan pengadilan nantinya berpotensi menjadi penentu arah penyelesaian dualisme kepengurusan Kadin Jawa Barat yang telah berlangsung sejak Muprov 2025 dan terus memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha.(dsn)

Bagikan: 10 WhatsApp X Facebook
Mendengarkan Memuat suara…
0:00

Browser Anda tidak mendukung Text to Speech. Gunakan Chrome, Edge, atau Safari terbaru.