Ada 17 Titik Check Point Selama PSBB Diberlakukan di KBB, Ini 3 Lokasi Besarnya
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kab. Bandung Barat (KBB) selama 14 hari, mulai Rabu (22/4/2020).
PSBB akan ditetapkan di 7 kecamatan dan 13 desa di kecamatan-kecamatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Ade Komarudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan setidaknya 17 titik checkpoint dalam menghadapi PSBB ini.
“Pos check point yang besar ada 3 di tiga tempat yakni Lembang, Padalarang dan Cipatat,” katanya.
Baca Juga: Jelang PSBB, Ridwan Kamil Kasih Tugas Ini ke Bupati KBB Aa Umbara
Titik checkpoint di Lembang adalah di Alun-alun Lembang. Sedangkan di Padalarang berada di Jalan Raya Tagogapu dan di Cipatat berada di depan Mapolsek Cipatat.
Ade menjelaskan, di setiap pos akan diberlakukan berbagai pemeriksaan seperti pengukuran suhu tubuh dan penggunaan masker.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Kecamatan dan 13 Desa di KBB yang Berlakukan PSBB Mulai Rabu (22/4)
Jika didapati masyarakat yang melanggar aturan PSBB, pihaknya akan menindak sesuai dengan Perbup yang berlaku.
“Untuk check point akan diberlakukan shift siang dan malam. Kalau 24 jam tidak akan mampu karena kekurangan personil. Sesuai surat edaran gubernur akan diberlakukan batasan-batasan operasionalnya, dari pukul 6 sampai pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.
(kro)