RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (CoviD-19), Perusahaan listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Cimahi akan mencatat stand meter listrik pelanggan pascabayar dengan cara berbeda untuk bulan Maret.
PLN untuk sementara tidak akan akan mengirimkan petugas pencatat stand meter ke setiap rumah, namun dengan cara melihat hasil tagihan tiga bulan sebelumnya yang kemudian dirata-ratakan untuk tagihan bulan Maret mendatang.
Hal itu berlaku bagi pelanggan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta Margaasih yang berada di bawah pelayanan PLN UP3 Cimahi.
Manajer Area Jaringan PLN UP3 Cimahi, Pilih Kondang menjelaskan, untuk teknis pembayaran bulan Maret, akan dilihat dari gambaran tagihan tiga bulan sebelumnya, yang nantinya akan dirata-ratakan per bulannya. Ia mencontohkan, apabila pelanggan mempunya tagihan untuk Desember 10 kWh, Januari 12 kWH dan Februari 9 kWH.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Keramaian di Acara Pesta Hajatan di Subang
“Maka untuk bulan Maret (10+12+9)/3 bulan=10,33 kWH. Jadi itu yang akan ditagihkan. Sehingga tidak perlu petugas baca meter yang datang-ke rumah-rumah,” jelas Kondang, Kamis (26/3).
Kebijakan tersebut baru akan dilakukan untuk penagihan bulan Maret. Ia berharap kondisi seperti ini cepat berlalu, sehingga petugas pencatat meter bisa kembali normal mendatangi rumah-rumah pelanggan pascabayar.
“Apabila kondisi kedepanya masih akan seperti ini, kemungkinan untuk tagihan bulan berikutnya pun akan dieksekusi seperti bulan ini,” ujarnya.
Kondang menjelaskan, meksi keadaan masoh belum kondusif, namun PLN tetap melayani pemohon pasang baru, tambah daya hingga layanan perbaikan gangguan. Namun, masyarakat tak harus datang ke Kantor PLN, cukup hanya menghubungi call center PLN 123. “Semua dapat dilayani. Khusus untuk palayan gangguan PLN siap 24 jam. Jaringan juga insya Allah kami pastikan aman,” jelasnya.
Kondang juga mengimbau pelanggan agar tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini. Ditegaskannya, PLN hanya menjual produk berupa energi listrik dan tidak mneawarkan hal-hal di luar kewenangan.
Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Sidang PN Bandung Digelar secara Online
“Jika ada petugas di lokasi meminta uang dan menawarkan produk, berarti itu bukan petugas PLN. Karena PLN tidak melakukan transaksi di lokasi maupun di kantor. Semua sudah via bank dan bisa online di mana saja,” ungkapnya.
Akun Eksekutif PLN UP3 Cimahi, Juli Fifi menambahkan, jatuh tempo pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. “Jatuh temponya itu tanggal 20 setiap bulannya. Tanggal 21 itu udah masuk tunggakan,” tegasnya.
Namun sebelum jatuh tempo, kata Fifi, pihaknya kerap memberikan informasi terhadap pelanggan agar segera melakukan pembayaran. Termasuk nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya. “Sebelum pelanggan jatuh tempo, dikasih tau dulu jumlah yang harus dibayar,” ucapnya.
(bie)