Ini Deretan Wilayah di Kab. Bandung yang Terapkan PSBB Mulai 22 April 2020
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Bupati Bandung Dadang M. Naser mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kab. Bandung.
Penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 443/Kep.280-Huk/2020.
Baca Juga: Berikut Sebaran 19 Lokasi Check Point Selama PSBB Diberlakukan di Kota Bandung
“PSBB di kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan 14 hari mulai 22 April hingga 5 Mei 2020,” ungkap Dadang Naser yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Bandung, Senin (20/4/2020).
“Di Kabupaten Bandung, secara parsial PSBB akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung,” tambahnya.
Baca Juga: Ada 17 Titik Check Point Selama PSBB Diberlakukan di KBB, Ini 3 Lokasi Besarnya
Dalam SK tersebut disebutkan desa-desa mana saja yang diberlakukan PSBB pada 7 kecamatan yang dimaksud.
Yakni, Desa Buah Batu, Cipagalo dan Tegalluar (Kecamatan Bojongsoang), Desa Cinunuk, Cibiru Hilir, Cibiru Wetan dan Cileunyi Wetan (Cileunyi), Desa Sindanglaya, Cikadut, Mandalamekar, Cimenyan, Mekarsaluyu, Ciburial, Kelurahan Padasuka dan Cibeunying (Cimenyan), serta Desa Jatiendah, Girimekar, Cilengkrang, Cipanjalu, Ciporeat dan Melatiwangi (Kecamatan Cilengkrang).
Kemudian Desa Cangkuang Kulon, Citeureup, Sukapura, Cangkuang Wetan dan Kelurahan Pasawahan (Kecamatan Dayeuhkolot), Desa Margaasih, Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar dan Cigondewah Hilir (Margaasih), serta Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, Sukamenak, Desa Sayati (Kecamatan Margahayu).
(ysf/radarbandung.id)