RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Surat edaran dengan nomor 443/3302-Set.Disdik tersebut diterbitkan menyusul perkembangan virus Corona di Jawa Barat.
Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dalam surat edaran ini memberikan beberapa imbauan, diantaranya melaksanakan KBM di rumah masing-masing, mulai 16-29 Maret 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Siswa di Jabar Belajar di Rumah Selama 2 Pekan
Selain itu, meminta kepala satuan pendidikan untuk menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas dan atau pembelajaran jarak jauh. Para guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di hari dan jam kerja.
Dalam pemberian tugas kepada siswa, guru diharapkan menyampaikan materi yang berhubungan dengan edukasi Covid-19.
Wali Kota Bandung Terbitkan 14 Poin Keputusan Terkait Virus Corona, Ini Isinya
Berikutnya, orangtua diimbau memastikan putra-putrinya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Bukan justru berkeliaran di luar atau bahkan berwisata, dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Selain itu, Kepala Cadisdik Disdik Jabar dan Kepala Dinas Kab/Kota bersama pengawas melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana poin pertama, saat belajar di rumah.
Sehubungan dengan kondisi darurat, dimana COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi di Jabar, maka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan ujian sekolah ditunda sementara waktu sampai tanggal yang ditentukan kemudian.
Satuan pendidikan juga iimbau tidak dulu menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang mengundang banyak orang seperti seminar, studi wisata, berkemah dan jenis kegiatan lainnya.
(ca/radarbandung.id)