RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengurus Masjid Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani mengakui, soal terbitnya maklumat yang berisi seputar penghentian sementara seluruh kegiatan ibadah di masjid tersebut.
Maklumat itu diterbitkan, menyusul adanya surat edaran gubernur Jawa Barat, terkait penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan kegiatan tertentu di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Siswa di Jabar Belajar di Rumah Selama 2 Pekan
Selain itu, surat edaran walikota Bandung yang mengistruksikan penghentian sementara kegiatan yang melibatkan massa.
“Orang datang dari mana-mana, itu menjadi rawan. Kalau masjid kecil terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini orang-orangnya setiap hari berbeda-beda. Jadi, ini antisipasi daripada berbahaya,” tuturnya.
Ridwan Kamil Pastikan Jabar Belum Perlu Lockdown, Ini Alasannya
“Maklumat ini berlaku untuk dua minggu, sesuai anjuran gubernur dan walikota Bandung,” timpalnya.
Namun, Yahya menegaskan, saat ini tak berarti pihaknya menutup total akses ke dalam masjid.
Jamaah masih bisa melaksanakan salat sendiri atau berjamaah, namun terbatas.
“Toilet tetap dibuka, hanya tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat dzuhur dan ashar masih ada yang berjamaah di masjid tapi tidak banyak,” pungkasnya.