News

Aa Gym Ikuti Fatwa MUI untuk Setop Sementara Salat di Masjid

Radar Bandung - 19/03/2020, 02:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aa Gym Ikuti Fatwa MUI untuk Setop Sementara Salat di Masjid

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Penyebaran virus corona baru (COVID-19) yang pertama kali muncul pada Desember 2019 di Wuhan, Tiongkok belum mereda.

Bahkan termasuk di Indonesia, yang hingga kini, sudah ada 227 kasus pasien terjangkit dengan 11 orang di antaranya dapat disembuhkan dan 19 pasien meninggal dunia.

Pemerintah sendiri, termasuk masyarakat, telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran virus mematikan ini.

Termasuk MUI, juga telah mengeluarkan fatwa bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona)

Pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) turut angkat suara terkait fatwa MUI tersebut. Ia  mendukung fatwa MUI yang meminta umat Islam salat di rumah guna menghindari penyebaran virus corona.

Aa Gym menyatakan hal tersebut seperti dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, @aagym, Rabu (18/3/2020).

Ini Nasihat Aa Gym untuk Umat Islam Hadapi Wabah Virus Corona

Aa Gym Hentikan Tabligh Akbar dan Liburkan Santrinya Selama 14 Hari

Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu, ia mengimbau agar seluruh umat muslim dapat memahami dan mengikuti fatwa MUI. Ia mengatakan, bagi umat muslim yang tak memungkinkan salat berjemaah di masjid, disarankan salat di rumahnya masing-masing.

“Hari ini 18 Maret 2020 diserukan kepada semua santri, jamaah dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kita hargai perbedaan pendapat dengan pribadi-pribadi. Namun cukupkanlah bagi kita fatwa-fatwa para ulama yang memiliki otoritas keilmuan dan tanggung jawab untuk menjaga akidah dan amalan umat Islam, khususnya di Indonesia,” papar Aa Gym.


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.