RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan 4 Syarat siswa dapat lulus sekolah setelah UN 2020 dihapus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Jawa Barat.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah sampai 13 April 2020
Melalui surat edaran ini, Disdik Jabar memberi pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
“Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” ujar Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, Jumat (27/3/3030).
Penentuan kelulusan peserta didik menjadi didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai ujian sekolah, dan memperoleh nilai sesuai standar kelulusan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Resmi, Masa Libur Sekolah di Kota Bandung Diperpanjang
Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi COVID-19
Terkait ujian sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh,” tutur Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.